MARABAHAN – Wakil Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, periode 2012 -2017 H Makmun Kaderi yang terjerat perkara korupsi akhirnya
divonis selama 15 bulan penjara.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Batola yang diketuai Yusriansyah SH juga menghukum mantan bupati ini untuk membayar denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Mahardika SH. Yang beda, hanya besaran dendanya.
Jaksa dalam tuntutannya mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta atau lebih kecil dari putusan majelis hakim.
Sementara uang pengganti Rp170 juta lebih, karena sudah dikembalikan saat proses penyidikan, dianggap telah mengembalikan.
Untuk pasal majelis hakim juga sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang menghadiri sidang secara langsung mengatakan pikir-pikir, demikian juga dengan jaksa penuntut umum.
Terdakwa yang mengusai tiga unit ruko di pasar Handil Bakti, disewakan kepada pihak ketiga.
Tapi terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Akibat perbuatan tersebut pemerintah daerah menderita kerugian negara Rp.170.500.000.
Perbuatan terdakwa ini dilakukan sewaktu masih aktif sebagai Wakil Bupati di kabupaten tersebut. (*/baritopost.co.id)










