oleh

Buruh Unjuk Rasa, Tuntut Menaker Ida Dicopot, Ini Kata Dita Indah Sari

JAKARTA – Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berunjuk rasa di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Mereka menuntut Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja diganti. Alasannya, karena telah mengeluarkan aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan dalam usia 56 tahun.

Said Iqbal Presiden KSPI, minta Ida Fauziyah diganti dalam kabinet Joko Widodo (Jokowi).

Said menilai, Ida telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang membohongi publik.

Iqbal menegaskan, buruh akan terus berjuang agar Permenaker ini dicabut, tidak hanya melalui unjuk rasa, tetapi juga melalui gugatan di Mahkamah Agung.

Baca Juga:   Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja dan Siapkan Aksi Mogok Kerja

“Ingat kawan-kawan! Kita akan terus berjuang sampai tuntutan dipenuhi yaitu aturan ini dicabut. Kita juga akan melakukan gugatan hukum di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Peraturan ini menyebutkan, JHT hanya bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun, syarat lainnya yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Dalam orasinya, para buruh juga mengaku heran karena uang JHT adalah uang mereka sendiri, tetapi justru pemerintah menguasai uang mereka.

“Itu uang kita, uang jerih payah kita, uang kalian, uang buruh Indonesia. Tapi mengapa uang itu malah dikuasai mereka,” ujar seorang orator buruh.

Baca Juga:   Tolak Ikut Bahas Peraturan Pemerintah Cipta Kerja, Buruh Maunya Apa?

Massa buruh yang mendatangi kantor Kemnaker ini menggunakan bus, mobil dan motor, sehingga sedikit memacetkan arus lalu-lintas.

Meski begitu, unjuk rasa dilakukan di halaman kantor Kemnaker dan berlangsung secara kondusif.

Aparat Kepolisian juga mengamankan jalannya unjuk rasa, termasuk mengatur lalu lintas di sepanjang jalan Gatot Subroto sekitar kantor Kemnaker.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengibaratkan JHT seperti pohon jati yang bersifat dana jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dita melalui akun Twitternya, @Dita_Sari.

“JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita.

Baca Juga:   Ribuan Buruh Mau Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi Tolak UU Cipta Kerja

Menurutnya, aturan baru mengenai JHT ini dilandasi adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara JHT, kata Dita, digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar.

Karena sudah ada JKP plus pesangon, katanya, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar.

“Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” ujar Dita. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya