SLEMAN–Dua orang pemuda maling spesialis bobol rumah digulung oleh petugas Polsek Ngaglik
Mereka adalah HB (22), warga Pacarejo, Semanu, Gunungkidul, dan MI (21), warga Sinduadi Mlati, Sleman. Mereka dibekuk usai tepergok korban menjual sepatu hasil curian di facebook
“Pelaku menggasak sepatu di teras rumah korban Wahyu Arifin (25), warga Sardonoharjo, Ngaglik,” ujar Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adie Hari Sulistia, melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto, SH kepada wartawan, Senin (15/2).
Menurut AKP Budi, peristiwa itu terjadi Jumat (5/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya kedua pelaku ini berkeliling untuk mencari sasaran pencurian. Saat melintas di depan rumah korban, mereka melihat sepatu berada di teras rumah.
Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian melakukan aksinya. Pelaku HB melompat pagar rumah untuk mengambil sepatu, sedangkan MI menunggu di luar mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil mengambil tiga sepatu merek Converse dan Vans, dengan total harga Rp2,8 juta, pelaku meninggalkan lokasi. Namun saat pelaku meloncat pagar, suaranya didengar oleh korban dan langsung melakukan pengecekan.
Melihat pelaku keluar rumahnya, korban lantas berteriak sambil mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah barat setelah aksinya diketahui korban.
“Saat dicek, sepatu korban sudah hilang, kemudian satu sepatu diketahui terjatuh di jalan depan rumah saat pagi hari,” ucapnya.
Usai kejadian itu, korban melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Ngaglik. Mendapat laporan itu, dipimpin AKP Budi, polisi melakukan oleh TKP dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Kemudian pada Sabtu (13/2), pelaku memposting sepatu hasil curiannya di media sosial dan dilihat oleh korban. Karena yakin itu sepatunya, korban kemudian berinisiatif menjebak pelaku. Pelaku diajak untuk ketemuan dengan alasan korban akan membeli sepatu tersebut.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di daerah Cebongan. Setelah dicek ternyata benar sepatu tersebut milik korban. Tanpa pikir panjang, korban minta bantuan warga menangkap pelaku.
“Oleh korban, kedua pelaku ditangkap saat mereka transaksi. Kemudian barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Ngaglik,” tandasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Namun demikian petugas masih terus mengembangkan kasus pencurian ini, apakah kedua pelaku ini pernah melakukan pencurian di tempat yang lain atau tidak.
“Sebelumnya satu pasang sepatu merek Converse sudah terjual oleh pelaku melalui facebook Rp200 ribu. Hasilnya dibagi dua untuk bersenang-senang,” tandas AKP Budi.
Sementara pelaku HI berdalih mencuri dilakukan secara spontan.
“Saya awalnya hanya cari katak untuk pakan ikan di sekitar rumah korban. Karena melihat sepatu, akhirnya saya lompat dan ambil sepatu itu,” dalih pelaku yang bekerja di kedai kopi ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (shn/harianmerapi.com)











Komentar