JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) kepada Kejaksaan Agung.
Dia berharap BUMN terus berbenah
dengan adanya pelaporan ini.
Erick Thohir diterima oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin membicarakan restrukturisasi Garuda Indonesia.
Ia juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyewaan pesawat ATR 72-600.
Erick menjelaskan, saat ini, Garuda Indonesia, sedang dalam tahap restrukturisasi. Namun, pada proses pengadaan pesawat terbang terdapat indikasi korupsi.
Garuda, katanya, sedang dalam tahap restrukturisasi. Pihaknya sudah mengetahui data-data valid dalam proses pengadaan pesawat terbang.
“Leasing-nya itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini ATR 72-600,” ujarnya, Selasa (11/1/2021).
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto menjelaskan, pelaporan ini merupakan langkah penegakan hukum sekaligus menciptakan efek jera bagi para jajaran direksi maupun Komisaris BUMN lainnya.
“Ini supaya (terjadinya) law enforcement ditegakkan, dan memberi efek jera pada direksi BUMN lainnya,” ujar Toto saat di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Toto menyebut dugaan terjadinya praktik tindak korupsi di perusahaan negara mengindikasikan adanya kelemahan di Kementerian BUMN.
Khususnya, dalam aspek pemeriksaan dan pengawasan. Karena, proses pemeriksaan dan kontrol BUMN sebenarnya sudah dilakukan berlapis.
“Garuda sebagai perusahaan BUMN Tbk harus memberikan laporan reguler per quarter, semester, dan tahunan ke Kementerian BUMN,” ujarnya.
Oleh karenanya, Toto meminta Kementerian BUMN serius untuk melakukan pembenahan dalam menjalankan fungsi pemeriksaan maupun pengawasan.
Sehingga, praktik perbuatan merugikan keuangan negara tersebut tidak terus berulang-ulang terjadi. “Jadi, pengawasan betul-betul berlapis,” ucap dia.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku sangat mendukung dan menghargai langkah yang diambil oleh Menteri BUMN ini.
Menurutnya, selain kepada Garuda Indonesia, Menteri BUMN juga perlu mengambil tindakan kepada perusahaan BUMN lainnya, karena berpotensi meerugikan negara.
“Mengapa perusahaan BUMN harus ditindak? Karena gejala merugikan negara itu sudah terjadi selama puluhan tahun,” ujarnya.
Kalau tidak ditindak, semua BUMN akan merugi, termasuk BUMN yang lain dan lembaga-lembaga tinggi yang lain.
“Semua harus diperiksa. Tidak hanya Garuda. Nah ini adalah kasus yang sistematis,” kata Rudi.
Rudi menambahkan, untuk menghindari potensi adanya korupsi di tubuh perusahaan BUMN, sebagai mitra kerja Kementerian BUMN, Komisi VI DPR RI selayaknya melipatgandakan pengawasan.
Rudi mengakui, selama ini pengawasan kepada perusahaan BUMN terlalu renggang.
Untuk itu, ia mengimbau Komisi VI DPR RI untuk memperbanyak pengawasan kepada BUMN, bukan hanya menemui Menteri BUMN.
Selain kepada Garuda, pemeriksaan juga harus dilakukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Harus ada pihak lain yang diperiksa dan dilaporkan lagi. BPK juga harus dipanggil dan dipertanyakan tugasnya selama ini dalam memeriksa keuangan negara dan BUMN yang setiap tahun dilakukan,” kata Rudi.
Jika BPK sudah bertugas mengaudit dan memeriksa, mana hasil pemeriksaannya?
“Kok bisa selama 10 tahun hasilnya baik, tapi nyatanya sekarang keuangannya bobrok. Seperti Jiwasraya, Asabri, juga rugi triliunan, tapi hasil audit BPK kenapa baik-baik saja?” ujarnya. (*/Siberindo.co)










