oleh

MUI: Pengujian Vaksin Sinovac Sesuai Standar Syar’i

JAKARTA – Majelis ulama Indonesia (MUI) tetap menjadikan hukum Islam sebagai standar dalam pengujian vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Hal itu diutarakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’, di Media Center, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (15/12/2020).

“Harus sesuai dengan standar Syar’i-nya, baik itu pada aspek materialnya, maupun pada aspek prosesnya,” kata dia.

Baca Juga:   Bandara Ngurah Rai Perketat Protokol Kesehatan

Oleh karena itu, di dalam proses penetapan fatwa halal terhadap produk dari vaksin ini, yang dilihat adalah pertama dari sisi komposisi yang terkandung.

“Dia dari mana? Kemudian menggunakan bahan apa saja,  bagaimana proses produksi,” papar dia.

Hal itu, sambung dia, berbeda dengan konteks yang dilakukan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dalam melakukan uji klinis vaksin.

Baca Juga:   Jangan Khawatir, Vaksin Covid-19 yang Diproduksi Halal  

“Pertama, mengenai kualitas untuk kepentingan pencegahan Covid-19.  Kemudian safety atau keamanan dan efektifikasi, tingkat proteksi, itu terkait dengan ketoyyiban,” terangnya.

Meski begitu, hingga saat ini proses audit yang dilakukan oleh tim auditor halal terhadap produksi vaksin masih terus dilakukan.

“Setidaknya, ada 6 tahapan, mulai dari penumbuhan sel bagi virus, inaktivikasi virus, pemurnian, hingga pengemasan, menjadi rangkaian yang kemudian dilakukan telaah, apakah produksinya memenuhi standar syar’i, itu yang diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga:   Vaksinasi di Belanda Sudah 85 Persen, Infeksi Covid-19 Rekor Tertinggi

“Artinya sungguh pun itu satu kesatuan tak terpisahkan tetapi dibedakan, mana wilayah yang terkait dengan aspek halal atau haramnya, mana yang terkait dengan aspek keamanannya,” sambung KH Asrorun Ni’am Sholeh. (sam)

Komentar

Berita Lainnya