oleh

Komentar Kubu Fahri Hamzah Soal PKS Batal Bayar Rp30 M   

JAKARTA – Tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief belum mendapatkan salinan resmin putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan piutang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.

Putusan tersebut menyebutkan MA memutuskan PKS bersalah dalam masalah yang diajukan Fahri Hamzah, namun soal piutang sebesar Rp 30 miliar dinyatakan lunas. 

“Kami belum mendapatkan salinan resmi  putusan dari MA,” kata Mujahid lewat keterangan tertulis yang diterima Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:   PKS Senayan: Sosialisasi Vaksinasi di Medsos Kalah Gencar dengan Hoaks Anti Vaksin

Mujahid baru mengetahui infoemasi soal putusan tersebut dari media massa. 

“Kami membaca dari media  bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” jelasnya.

Soal apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Mujahid masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.

“Putusan itu membatalkan ganti kerugian immateriil Rp 30 miliar. Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” demikian Mujahid.

Baca Juga:   Pemerintah Diminta Perbaiki Roadmap Ketahanan Pangan Nasional

Kasus Fahri dan pengurus PKS bermula sejak awal tahun 2016 silam, setelah ia dipecat karena dinilai berseberangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Namun, PKS tidak bisa melengserkan Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR kala itu.

Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan menang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Tidak hanya dikabulkan, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. 

Baca Juga:   PKS: Terlalu Berlebihan ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI

Selain itu,juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017. Fahri pun kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018. (sam)

Komentar

Berita Lainnya