SAMARINDA – Setelah dituntut selama 8 tahun penjara, Terdakwa Rusmarno alias Mano Bin Hariyanto (Alm.) akhirnya divonis majelis kakim Pengadilan Negeri Samarinda selama 7 tahun, Rabu (10/11/2021).
Majelis hakim menyatakan, Rusmarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Muhammad Nur Ibrahim SH MH, juga menetapkan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa 240 bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu, sebanyak 28,67 gram/netto dirampas untuk dimusnahkan dan merampas uang tunai hasil penjualan sabu.
“Uang tunai sebesar Rp500 ribu, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dirampas untuk negara,” kata Ketua majelis hakim lagi.
Hukuman terhadap terdakwa tidak berhenti sampai di situ, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.
Terdakwa Rusmarno dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wiryadi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 8 tahun, pada sidang sebelumnya.
Tuntutan itu dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Rusmarno dituntut berdasarkan Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula ketika Rusmarno ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Padaelo, RT 005, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (15/7/2021) sekitar Pukul 16:00 Wita. (*)











Komentar