oleh

Perkantoran Biang Keladi, Bisnis Restoran Terdiskriminasi

Sehari PSBB jilid dua bergulir. Ragam catatan mewarnai kebijakan yang telah ditempuh dalam menangkal Virus Corona (Covid-19). Narasi publik pun beragam. Terutama mereka yang bergelut di bidang usaha, salah satunya bisnis restoran. Ada diskriminasi yang terkesan disengaja.

JAKARTA Aktivitas perkantoran diklaim sebagai biang keladi wabah Virus Corona yang tumbuh subur di DKI Jakarta. Sayangnya usaha ritel terutama restoran paling terimbas kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Ya, jika selama ini mal buka dengan membatasi pengunjung maksimum 50% dari kapasitas, tentu itu hal lumrah. Namun, dalam penerapan PSBB kali ini, ternyata ada yang perubahan.

Salah satunya ketentuan para restoran yang hanya diperbolehkan untuk melayani layanan pesan antar dan dibawa pulang, tidak untuk makan di tempat.

Dalam dua bulan terakhir selama masa transisi, aktivitas di sektor retail dan restoran mulai menunjukkan pemulihan.

Pada Juli hingga Agustus, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat ke pusat belanja dan restoran, meski belum sepenuhnya normal.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, PSBB tahap pertama yang dilakukan di berbagai  daerah menjadi pukulan berat bagi para pelaku retail.

Baca Juga:   Naikkan UMP, Gubernur Anies Ingin Terapkan Keadilan Bagi Pekerja di Jakarta

Ia memperkirakan, terdapat 5-6% anggota Aprindo yang tutup dan belum bisa kembali buka hingga kini.

”Jadi belum recovery, tetapi mulai membaik. Kalau sekarang masih 9%, tetapi sudah ada pertumbuhan,” terangnya.

Sementara Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono menambahkan, PSBB yang kini diperketat akan kembali menurunkan angka kunjungan masyarakat yang sudah meningkat tersebut.

”Dinamika kunjungan akan sangat bergantung dengan kebijakan PSBB. Pemberlakuan PSBB akan cenderung menurunkan angka kunjungan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

Berkaca dari apa yang dipaparkan Roy dan Yudo, dalam riset tim Mandiri Institute dengan metode live menyebutkan, dari tracking dari 5.968 lokasi toko dan 7.531 restoran di 8 kota besar nampak jelas perbedaannya.

Periode pelacakan berlangsung dari minggu pertama bulan Juli hingga Agustus 2020. Per Agustus 2020, tingkat kunjungan ke tempat belanja sudah mencapai 57%.

Data menunjukkan bahwa angka kunjungan tertinggi retail pada Agustus lalu adalah ke shopping mall (61%) diikuti oleh supermarket (56%), dan toko lainnya (55%).

Baca Juga:   Libur Panjang, Anies Ingatkan Penularan Covid-19 di Lingkungan Keluarga   

Kunjungan ke mal naik cukup tinggi dari sebelumnya 44% pada Juli 2020. ”Adanya pekerja yang bekerja dari kantor berkontribusi pada kenaikan angka kunjungan ke shopping mall.

Selain itu, keinginan konsumen untuk mencari hiburan juga membantu kenaikan angka kunjungan ke shopping mall,” tulis tim Mandiri Institute dalam laporan risetnya.

Dalam survei Mandiri Institute itu juga disebutkan, tingkat kunjungan pusat belanja tertinggi selama Agustus 2020 berada di kota Makassar (66%), Denpasar (59%), dan Jakarta (57%).

Ketiganya berada di atas rata-rata kota besar di Indonesia, meskipun angkanya terpaut tipis dengan Bekasi (56%), Surabaya dan Medan (55%), dan Tangerang (53%).

Kunjungan di pusat perbelanjaan itu rupanya diikuti oleh meningkatnya tingkat makan di tempat (dine-in) restoran. Pada Agustus 2020, rerata dine in restoran telah mencapai 52,3%. Dalam riset ini, peneliti membagi dua kategori besar berdasarkan jenis restoran.

Pertama, adalah general restaurant yang merupakan restoran yang menawarkan menu makanan beragam dan banyak menarik konsumen, terutama masyarakat kelas menengah-bawah.

Baca Juga:   PSBB Berdampak pada Laga Persija Kontra Bhayangkara, Terancam Ditunda?

Kedua, ada Specialty restaurant yang menjual makanan seperti Japanese food, steakhouse, dan western food.

Umumnya memiliki menu yang spesifik dan menargetkan sebagian masyarakat, terutama menengah atas.

Dari kategori di atas, data menunjukkan bahwa masyarakat kelas menengah bawah tampaknya sudah mulai berani untuk makan di tempat, terlihat dari angka dine-in pada restoran General, Local dan Fast Food yang di atas 50%.

Sementara masyarakat kelas menengah atas sepertinya masih ragu-ragu untuk dine-in di restoran. Ini terlihat dari angka kunjungan restoran Specialty yang masih di bawah 50%.

Terkait dengan ketentuan baru PSBB yang melarang pengunjung makan di restoran Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, bisnisnya akan terdampak.

”Dengan tidak diijinkannya dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi,” pungkasnya. (mas/bro)

Baca juga: Bikin Merinding, Wabah Corona di Jakarta Makin Subur

Komentar

Berita Lainnya