PUGUNG – Seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di area peristirahatan Pemancar Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap Polsek Pugung bersama Polsek Limau.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi SH MH mengatakan, pelaku masih berumur 15 tahun berinisial AR ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bersama Polsek Limau, pelaku ditangkap pada dinihari Kamis (13/5/21) pukul 00.30 WIB,” ujar Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (14/5/21).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Ari Guntara (24) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wib.
Ipda Okta Devi menjelaskan, korban dan rekannya sedang kongkow di pemancar gayau Pekon Pematang Nebak Kecamatan Limau, pelaku melintas bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor sambil membunyikan klakson panjang.
Karena merasa terganggu, korban menegurnya. Pelaku tidak terima, sehingga terjadi perkelahian.
Karena badan korban lebih besar, pelaku mengambil obeng dan dari dashboard sepeda motornya lalu menusuk korban di ulu hatinya.
Pada saat sama, rekan-rekan pelaku membantu mengeroyok korban. Warga berdatangan membantu memisahkan pengeroyokan itu.
Karena mengalami luka, korban dibawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Abdoel Moelok Bandar Lampung.
“Pasca peristiwa tersebut, kami juga dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus guna meredam dan membubarkan massa dari lokasi kejadian,” kata Okta Devi.
Setelah mendapatkan informasi, Polsek Pugung berkordinasi dengan anggota Polsek Limau melakukan pencarian berdasarkan ciri-ciri pelaku, sehingga berhasil menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga langsung dibawa ke Polsek Pugung,” katanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 351 subsider 170 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak dan terhadap rekan pelaku masih dalam pencarian,” ujarnya. (Nn – Yan)











Komentar