oleh

Orient Didiskualifikasi, MK Perintahkan KPU Sabu Raijua Ulang Pilkada

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, Orient masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Majelis juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemilihan ulang atas dua pasang calon yang ada.

Hal itu diputuskan dalam pembacaan sidang putusan perkara 135/ PHP.BUP-XIX/2021 yang dilayangkan pasangan calon nomor urut tiga Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba dalam Pilkada Sabu Raijua.

Dalam gugatannya, pemohon menganggap pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) cacat formil mulai dari proses pendaftaran.

Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

“Menyatakan diskualifikasi paslon Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly,” kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, MK mengatakan status orient sejak 2007 adalah warga negara AS. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS.

Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal.

Saat Orient mempunyai paspor AS, saat itu secara otomatis status WNI tidak berlaku.

Selain itu, mengacu pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati mengharuskan berstatus WNI, sehingga pencalonan Orient tidak dapat diterima.

Baca Juga:   KPU Usulkan Pemilu 2024 Dipercepat Jadi 21 Februari

Majelis MK menganggap Orient tidak jujur terhadap status kewarganegaraannya selama ini.

“Status Orient sebagai calon bupati nomor urut dua harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Anwar.

Dengan gugurnya Orient, MK mengatakan pendampingnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu merupakan satu kesatuan.

MK mengatakan gugurnya Orient tidak otomatis pasangan bupati dan wakil bupati yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua menang.

MK menjelaskan KPU harus menggelar pilkada ulang dengan diikuti dua calon dalam batas waktu yang ditetapkan, yakni 60 hari sejak putusan mahkamah.

Februari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore warga negara Amerika Serikat.

Hal itu terungkap setelah Bawaslu menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient pada 1 Februari 2021.

Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma mengatakan, pada Januari 2021, pihaknya menyurati Kedubes AS mempertanyakan status kewarganegaraan Orient yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara menusuk heboh terpilihnya Orient P Riwu Kore ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan status kependudukan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore sebagai WNI.

Baca Juga:   KPU Resmi Larang Konser Musik di Pilkada

Zudan menjelaskan, Orient pertama kali tercatat dalam basis data Sistem Kependudukan (Simduk) RI pada 1997, dengan nomor 0951030710640454, sebagai WNI yang beralamat di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Data tersebut kemudian dikonversi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, dengan nomor 3172020710640008, sebelum ada program Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Pada tanggal 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 31720207 10640008 sebelum program KTP el,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman data KTP elektronik di Jakarta Utara, dengan alamat yang sama dengan pencatatan kependudukannya pertama kali saat 1997.

Orient juga tercatat pernah melakukan perubahan data alamat pada KTP elektroniknya menjadi di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/ 3172/10122019/ 0096,” jelasnya pada Antara.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Orient kembali mengubah data alamatnya dari Jakarta Selatan menjadi beralamat di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca Juga:   DPR: Pemecatan Arief Bukti Ketidakharmonisan DKPP dan KPU  

“Orient P. Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, pada 30 Juli 2020, dengan perihal permohonan penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI),” ujarnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK. 470/651/VIII/2020.

Pada 3 Agustus 2020, Dukcapil menerbitkan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore dengan Nomor: SKPWNI/3174/ 03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI,” katanya.

Sesuai pasal 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Dukcapil berkewajiban memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk, termasuk Orient, terkait setiap pelaporan peristiwa kependudukan, ujar Zudan.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengungkapkan Orient Patriot Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander tersebut tertulis bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat. (*)

Komentar

Berita Lainnya