oleh

Presiden Akan Beri Sanksi Instansi Belanja Produk Impor

Presiden Joko Widodo meninjau produk dalam negeri yang dipamerkan pada Business Matching Produk Dalam Negeri 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (Antara Foto/Hafidz Mubarak A/nym/pri)

JAKARTA– Presiden Joko Widodo akan memberi sanksi kepada instansi pemerintah di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD yang berbelanja produk impor untuk pengadaan barang dan jasa.

Presiden Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut.

“Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan ‘reward’ dan ‘punishment’ semuanya,” kata Presiden Jokowi dalam Pembukaan ‘Business Matching’ Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, dikutip Antara.

Baca Juga:   Presiden Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt Menpora RI

Presiden menginginkan adanya penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Tukin Untuk Belanja Dalam Negeri

Selain sanksi, Presiden memerintahkan adanya insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.

“Saya sudah perintah Menpan-RB untuk yang namanya tukin. Ini kalau sudah masuk ke tukin pasti akan semuanya akan semangat. Akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian lembaga, kabupaten/kota dan provinsi,” kata Kepala Negara.

Baca Juga:   DPR Desak Pemerintah Transparan Buka Permainan Impor Hortikultura

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan adanya disinsentif terhadap instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri.

“Oleh karena itu, kami sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian. Hal ini penting. Dan kami usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program ini,” kata Luhut.

Baca Juga:   PDI-P Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada Ganjar Pranowo

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023.

Pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78 persen. (*)

Berita Lainnya