oleh

Terungkap, Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg, Priyanto Baru Antar Pulang Teman Perempuan

JAKARTA – Sidang Pengadilan Militer atas terdakwa kasus tabrak lari di Nagreg Bandung, menguak sejumlah fakta mengejutkan.

Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022), dua anak buah Kolonel Priyanto, menguraikan apa yang mereka alami di hari kejadian.

Keduanya adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh. Mereka dihadapkan ke persidangan sebagai saksi atas terdakwa Priyanto.

Dua prajurit ini menjelaskan apa yang terjadi sebelum menabrak sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.

Peristiwa ini berawal saat Priyanto bersama Andreas Dwi Atmoko dan Achmad Sholeh, berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta.

Saat itu, mereka melewati Bandung dan sempat ke rumah teman perempuan Kolonel Priyanto yang bernama Lala.

“Dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam,” kata Kopda Andreas.

Saat itu, mereka menuju Jakarta untuk mendampingi Kolonel Priyanto dalam agenda rapat.

Kolonel Priyanto dengan Lala beserta kedua anak buahnya juga bermalam di Jakarta.

Baca Juga:   Tabrak Lari di Nagreg: Panglima TNI Tegaskan Tiga Anggotanya Diproses

“Melanjutkan perjalanan ke Jakarta jam 11.00 siang. Tiba di Bandung jam 09.00 pagi. Kemudian ke Cimahi. Jam 11.00 lanjut lagi. Lala ikut,” katanya, sebagaimana dikutip detik.com.

Berempat, mereka bertolak ke Jakarta. Kurang lebih pukul 03.00 sore sampai di Jakarta.

“Nginep satu malam. Malam Senin. Rapatnya hari Senin,” ujar Kopda Andreas.

“Dua kamar, saksi dua dengan saksi tiga (Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh). Terdakwa bersama saudara Lala. Di Hotel 88, rapatnya di Hotel Aston Kartika,” ujarnya.

Pada Selasa (7/12/2021), mereka melakukan perjalanan menuju Cimahi untuk mengantarkan Lala pulang.

Setelah diantarkan, Kolonel Priyanto beserta dua anak buahnya melanjutkan perjalanan pulang menuju Yogyakarta.

“Rapat selesai hari Selasa, 7 Desember jam 12.00 siang. Setelah rapat menuju ke Bandung. Yang menyetir saksi tiga. Dari Jakarta jam 12.15. Berangkat dari Jakarta ke Bandung kurang-lebih 15.30,” ujar Kopda Andreas.

Mereka menginap lagi di Hotel Ibis. Terdakwa bersama Lala. Sementara Andreas satu kamar dengan Sholeh.

“Keluar dari Hotel Ibis, menuju ke Yogya keluar jam 10.00 pagi. Menuju ke Yogya. Lala diantar ke Cimahi. Jadi setelah itu ke Yogya, setelah dari Cimahi,” katanya.

Baca Juga:   Drama Tabrak Lari, Diduga karena Panik Pengemudi Seret Motor Korban

Dia mengatakan, dalam perjalanan menuju Yogyakarta itulah peristiwa kecelakaan dengan Handi dan Salsa terjadi.

Dia menyebut Handi dan Salsa berboncengan sepeda motor. Mereka disebut berjalan berlawanan arah dan hendak menyalip truk.

Saat hendak menyalip, katanya, sepeda motor itu menyenggol truk hingga terjatuh ke arah jalur mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto dkk.

Kopda Andreas yang menyetir mobil saat itu mengaku sempat mengerem mobil, tapi tetap menabrak sepeda motor.

“Korban dari lawan arah terlempar jatuh terlebih dahulu ke sebelah kanan truk masuk ke jalur saya. Saya sempat ngerem, saya rem tangan. Sudah terlalu dekat. Terjadi benturan,” ujarnya.

Handi dan Salsa langsung diangkat dan dibawa ke dalam mobil. Andreas mengaku melihat ada puskesmas dan hendak membawa Handi dan Salsa ke puskesmas. Namun dilarang oleh Kolonel Priyanto.

“Sebelum Puskesmas Limbangan kasih saran ke beliau, ‘Mohon izin ada puskesmas harus bawa ke puskesmas’, tapi beliau tidak mendengarkan, lanjut,” ujar Kopda Andreas.

Baca Juga:   Arus Balik Mulai Padati Nagreg pada H+3 Lebaran Malam

Andreas juga menceritakan, saat itu dia bersama Kolonel Priyanto dan Koptu Achmad mencari sungai untuk membuang jasad Handi dan Salsa.

Setelah menemukan tempat yang tepat, jasad Handi dan Salsa dibuang ke sungai.

“Pertama kali masuk ke kampung-kampung, salah. Nyari lagi ke jalan raya. Cari sungai lain lagi. Jalannya sempit, masuk lagi ke jalan utama menuju ke arah Banyumas,” kata Andreas.

Kemudian mereka memarkir mobil di jembatan, posisi di tengah jembatan dengan lampu mobil masih menyala. Jam 10.00 malam.

“Turun dari mobil, hanya lampu kecil yang menyala. Diperintahkan terdakwa turun dari mobil. Saksi tiga masih dalam kondisi di mobil, jadi saksi dua dan terdakwa mengeluarkan perempuan. Dibuang dari atas jembatan,” ujarnya.

Menurut Andreas, saat itu Handi dan Salsa meninggal dunia akibat kecelakaan. Dia menyebutkan saat itu tubuh Handi sudah kaku.

“Yang perempuan setahu saya sudah (meninggal dunia). Badannya sudah kaku. Setahu saya sudah kaku,” katanya. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya