BANDUNG – Dua motor gede (moge) Harley-Davidson penabrak tewas dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, ternyata menunggak pajak dan bodong.
Polisi sudah menetapkan dua pengendara moge itu sebagai tersangka.
Dua pengendaramoge ini merupakan anggota Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022).
Rombongan motor gede Harley-Davidson menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) siang.
Berdasarkan penelusuran tim MOTOR Plus-online, kedua motor penabrak bocah tersebut ada yang bodong dan menunggak pajak.
“Yang D 1993 NA bodong, datanya di Samsat Jabar tidak ada. Sementara yang B 6227 HOG menunggak pajak 5 tahun,” kata sumber tim MOTOR Plus-online.
Hal ini didapat dari aplikasi pengecekan kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam aplikasi tersebut, Harley- Davidson dengan pelat nomor D 1993 NA tidak ada datanya di aplikasi Sambara.
Sementara Harley-Davidson dengan plat nomor B 6227 HOG, masa pajaknya telah habis semenjak 11 Oktober 2017.
Diketahui besaran pajaknya Rp 8,256 juta, dengan denda pajak Rp 1,981 juta, SWDKLLJ Rp 83 ribu dan denda Rp 80 ribu. Total pajak dan dendanya sekitar Rp 10,4 juta.
Berdasarkan aplikasi tersebut, Harley-Davidson dengan pelat nomor B 6227 HOG dimiliki oleh PT Mabua Motor.
Harley-Davidson dengan pelat nomor B 6227 HOG menunggak pajak 5 tahun. (*/Siberindo.co)
Sumber: MOTOR Plus-online








