oleh

29 WNI Asal Bali Jadi Korban Penipuan di Turki, Begini Langkah KBRI

ANKARA – Kasus 29 WNI asal Bali dilaporkan telah jadi korban penipuan dan terlantar di Istanbul, Turki.

Pihak Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, pihaknya melalui KBRi Istanbul sudah menangani kasus ini sejak Februari 2022.

Dari 29 WNI tersebut, 5 orang sudah kembali ke Bali, 16 dievakuasi oleh KJRI Istanbul ke penampungan sementara KJRI Istanbul.

Sedangkan 8 orang lainnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki.

“Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini,” ujar Duta Besar Indonesia di Turki, Lalu Muhamad Iqbal.

Menurut siaran kemlu.go.id, kasus ini sepenuhnya penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural. Kasus ini juga terindikasi kuat tindak pidana perdagangan orang.

“Kami fokus melindungi korban dan mempidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki,” kata Lalu Muhammad Iqbal.

Baca Juga:   Ekspor Bali Terkendala Masalah Kapal Meratus

Menurut Iqbal, mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

“Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali,” katanya.

Berdasarkan informasi, para WNI tersebut dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal, dan diberi tempat tinggal yang layak.

Untuk itu para korban membayar antara Rp 25 juta sampai Rp 40 juta.

Para korban diberangkatkan menggunakan visa turis. Hingga berbulan-bulan di Turki, para korban tidak kunjung mendapat pekerjaan yang dijanjikan.

Selain tidak diberi izin kerja, mereka ditampung di penampungan ilegal yang sangat tak layak.

“Kami mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022. Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi,” kata Imam Asari, Konsul Jenderal di Istanbul.

Baca Juga:   Eksepsi Jerinx SID Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Imam dan tim dari KJRI mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul.

“Sebagian besar dari mereka sudah berstatus overstay dan tidak memiliki ijin kerja,” kata Imam Asari.

Selain diberi perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban juga direncanakan dipulangkan ke Bali.

Saat ini pihak KBRI sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.

“Kami sudah tahu para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki,” ujar Kombes Puji Sutan, Atase Kepolisian KBRI Ankara.

Kasus-kasus penipuan serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki dalam dua tahun belakangan ini meningkat tajam.

Baca Juga:   Laksmi Shari De Neefe Suardana, Putri Indonesia 2022

Kondisi ini didorong sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri sejak munculnya wabah Covid-19 dan mudahnya akses ke Turki bagi WNI.

Dalam sebagian besar kasus, ditemui unsur pidana perdagangan orang.

Aparat penegak hukum di Turki maupun di Indonesia selalu mendukung upaya penangannya.

Bagi Indonesia, Turki bukan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia.

Sebaliknya Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga.

Masyarakat Turki pada umumnya juga tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga sebagaimana halnya di negara-negara Timur Tengah.

“Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan,” kata Dubes Iqbal.​ (*/Siberindo.co)

Sumber: kemlu.go.id

Berita Lainnya