MUARA DUA –Seorang pria warga Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Muara dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan jajaran satuan Narkoba Polres setempat.
Pria itu D (26) terduga pengedar Narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di sebuah gerai waralaba di Kelurahan Pasar Ilir Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, Rabu (10/3/2021).
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri, SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula pada Rabu 10 Maret 2021.
Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi jika akan terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di salah satu gerai waralaba tersebut.
Bermodal informasi tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan kemudian anggota melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan yang di dapat.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka D yang sedang berada di dalam gerai waralaba tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka D, ditemukan dua plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram”.jelas Kasat Sabtu (13/3/2021).
Dikatakan Kasat, barang bukti tersebut di simpan tersangka dalam kantong jaket sebelah kanan. Setelah dilakukan interogasi barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Selain itu tambah Kasat, turut diamankan s3buah kotak rokok merk LA warna putih dan sehelai jaket warna abu-abu motif loreng merk DG.
“Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)










Komentar