BANJARMASIN – Masalah Peraturan Darah (Perda) minuman beralkohol (minol) yang direncanakan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina disampaikan ke forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dinyatakan gagal.
Ibnu Sina menyatakan, hal tersebut gagal, bukan karena tanpa upaya. Hal itu tidak diangkat ke forum Apeksi, karena dia tidak mendapat kuota untuk masuk ke Istana Presiden RI.
Jadi, perihal problem Perda minol intinya belum bisa langsung disampaikan ke presiden.
“Saat Apeksi dibagi kelompok, saya berada di luar istana. Hanya beberapa orang yang bisa masuk ke Istana bertemu Presiden,” katanya di Banjarmasin, Minggu (14/2/2021).
Meskipun demikian, kata Ibnu, polemik Perda minol yang seperti diterobos oleh perizinan pusat itu, sudah ia sampaikan bersama pemimpin daerah di Indonesia dalam pra-Munas.
“Kemudian Komwil akan menyampaikan lagi ke dalam rekomendasi Munas,” ujarnya.
Ia berharap, aspirasi daerah di Munas nanti mendapat jawaban sesuai yang diinginkan. Intinya, bagi Pemko Banjarmasin, minol harus dalam pengawasan pihaknya.
Perizinan penjualan minuman beralkohol saat ini bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal tersebut menimbulkan polemik. Ibnu menyatakan, harusnya perlakuannya jangan disamaratakan di seluruh Indonesia.
Seyogyanya, pusat dalam memberikam izin ada perhatiannya dulu di daerah.
Pada kondisi sekarang, Perda minol tidak bisa efektif karena munculnya kebijakan pusat itu.
Karenanya, Ibnu akan berupaya menyampaikan ke forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), bahwa soal minol, di daerah mengalami problem di masyarakat. (baritopost.co.id)











Komentar