oleh

Antisipasi Lonjakan Gelombang Ketiga, Pemkab Bekasi Larang Kerumunan Warga

JAKARTA–Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang warganya melakukan kerumunan, khususnya pada saat Natal dan Tahun Baru. 

Hal itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga yang diprediksi akan meningkat pada Desember 2021 ini.

Dodo Hendra

“Sedang kita kaji bersama aturan teknis terkait larangan  menggelar acara perayaan tahun baru karena berpotensi mendatangkan kerumunan warga,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika.

Dodo dikonfirmasi mimbar-rakyat,  grup Siberindo.co, Senin (13/12/2021), memastikan tetap melakukan pengawasan serta pengetatan wilayah sejak libur Natal hingga pergantian tahun meski pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode tersebut.

Baca Juga:   Sehari Pergantian Tahun, Positif Covid Jakarta 1.956

”Kalau acara yang sekiranya melibatkan massa dalam jumlah banyak, kami imbau untuk jangan dilakukan dulu lah, misalnya pawai arak-arakan, pesta kembang api dan sebagainya. Sepertinya belum akan kami izinkan,” katanya.

Pemerintah daerah, kata dia, kini tengah fokus berupaya mengembalikan status kewaspadaan virus corona dari level 2 menjadi level 1 seperti saat awal bulan November lalu. Kabupaten Bekasi diketahui berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:   Sehari Pergantian Tahun, Positif Covid Jakarta 1.956

”Ini kan sebenarnya dalam rangka penurunan ke Level 1 lagi walaupun vaksinasi dosis pertama kita sudah di atas 70 persen. Tapi karena ada penambahan kasus yang hanya sedikit, kemudian karena kita juga masuk aglomerasi Jakarta yang berstatus PPKM level 2, makanya kita juga ikut menyesuaikan,” ucapnya.

Dodo juga mengimbau segenap pengurus gereja agar tetap menaati protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah saat melaksanakan ibadah Natal tahun ini.

Baca Juga:   Sehari Pergantian Tahun, Positif Covid Jakarta 1.956

”Kalau di tempat ibadah, gereja, kami tetap imbau agar disiplin prokes. Kapasitas jamaah nanti saat perayaan harus sesuai dengan peraturan PPKM level 2, hanya boleh maksimal 50 persen yang boleh ibadah offline. Sisanya, kalau bisa online saja,” tegasnya. (agus–mimbar-rakyat)

Berita Lainnya