oleh

Tok, Pemecatan Fahri Hamzah Oleh PKS Tidak Benar

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Namun, putusan MA itu tidak seluruhnya mengabulkan PK yang diajukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman saat itu.

“Kabul,” bunyi putusan PK yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (14/12/2020).

Baca Juga:   PPKM Dicabut Masih Wajib Booster, PKS Minta Penjelasan Pemerintah

Putusan MA ini pun tidak membenarkan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri selaku kader partai. Putusan MA hanya mengabulkan PKS tidak harus bayar ganti rugi kepada Fahri Hamzah.

Putusan tersebut dikabulkan Ketua Majelis PK, Hakim Agung Sunarto, dengan anggota majelis hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.

Kasus ini berawal ketika Fahri, yang kini menjadi wakil ketua umum Partai Gelora, menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam.

Baca Juga:   PKS Komit Tangani Pandemi Covid-19 Lewat Buku Putih

Fahri membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu. Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018. (sam)

Komentar

Berita Lainnya