oleh

Dua Anggota DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

JAKARTA – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dari pihak keluarga dan sejumlah anggota DPR RI.

Hal itu diutarakan Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

“Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR,” jelasnya.

Dia membenarkan, ada dua anggota dewan asal Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Gerindra yang akan menjadi penjamin kliennya.

“Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra ) dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga:   Legislator Demokrat Minta Pemerintah Revisi Perpres 10/2021

Surat penangguhan penahanan untuk Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai jika persangkaan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Rizieq tidak tepat.

Aziz membeberkan, dalam proses pemeriksaan pada Sabtu (12/12) lalu, penyidik memperlihatkan video Rizieq yang mengajak simpatisannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. 

“Dalam perspektif kami, mengajak ke acara Maulid, acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun,” tandasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Baca Juga:   Gaduh di GPII Menteng, Habiburokhman Turun Tangan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:   Hotman Paris Galau, Minta Pendapat Penggemar Jadi Pengacara Habib Rizieq

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (sam)

Komentar

Berita Lainnya