oleh

Menag Soal Pelantang Suara Masjid: Pertimbangkan Kenyamanan Bersama

PALEMBANG – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap penggunaan pengeras asuara di masjid dan musalla mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama.

Hal ini dikatakan Menag saat memberi sambutan secara virtual pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VII.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII ini mengusung tema ‘Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa’.

Baca Juga:   Menag: Kaltara Wajah Indonesia, Mari Kita Jaga

Menurut Menag, pihaknya sudah menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.

Menag mengajak MUI untuk ikut aktif dalam menyosialisasikan pedoman tersebut.

Memang tidak dipungkiri, kata Menag, bahwa penggunaan pengeras suara merupakan salah satu wasilah memacu tumbuhnya gairah keagamaan.

“Tetapi ada satu hal yang tidak kalah penting agar penggunaannya betul-betul mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama, karena kita hidup dalam masyarakat yang beragam,” kata Menag di Palembang, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:   Mulai 10 Juli Asrama Haji Pondok Gede Jadi RS Khusus Covid-19

“Dalam konteks ini, peran para ulama penting untuk memberikan insight (wawasan) yang luas kepada para pengelola masjid dan mushalla agar lebih bijaksana dalam penggunaan pengeras suara untuk menjaga kenyamanan bersama, baik dalam lingkup intern atau antar umat beragama,” ujarnya.

Menag menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus memberdayakan masjid dan musalla sebagai pusat pembinaan dan pengembangan masyarakat Islam.

Baca Juga:   Burcek, Paduan Nilai Islam dan Hindu dalam Semangat Toleransi

“Karena itulah, kami berharap MUI beserta stakeholders dapat bersama-sama memaksimalkan pembinaan masjid dan mushalla agar menjadi simpul-simpul harmoni, kesejahteraan, dan pusat pembinaan moral-spiritual,” katanya. (*)

Sumber: kemenag.go.id

Komentar

Berita Lainnya