KOTA BIMA – Penetapan Wakil Walikota Bima, Feri Soyan, SH sebagai tersangka oleh Polres Kota Bima, sejakl 9 November 2020 silam, sudah diprediksi banyak pihak.
Berkas Feri Soyan sudah dinyatakan P21 dalam kasus penyalahgunaan izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu. Hilmi Prayugo S.I.K. menjelaskan, sebenarnya Feri Soyan sudah berstatus tersangka sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses pelaksanaannya, tersangka tidak mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat dan telah merusak habitat dan lingkungan konservasi setempat.
“Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Hilmi dalam keterangan pers nya di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota itu juga mengaku sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu.
Demikian pula pada saat proses penyidikan dan penyelidikan, tersangka cukup kooperatif saat dipanggil polisi.
Ditegaskan Hilmi, penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya menjadi orang nomor dua di Pemkot Bima. (wr-dy)











Komentar