oleh

Pasutri Muda Kompak Edarkan Sabu Selama Dua Tahun

TUBAN – Pasangan suami istri (pasutri) muda ini begitu lincah dan kompak dalam menjalankan bisnis Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bumi Ronggolawe Tuban.

Sangking kompaknya, bisnis terlarang itu berjalan hampir dua tahun tanpa ada gangguan aparat penegak hukum.

Namunkini bisnis narkotika tersebut tinggal kenangan setelah dibongkar anggota SatresNarkoba Polres Tuban dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

“Pasutri ini diamankan dalam operasi tumpas Narkoba semeru,” ujar Kapolres Tuban AKBP Darman di Mapolres Tuban, Sabtu, (11/9/2021).

Pasutri muda itu, pria berinisial SP (34), pria asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:   Kompak Jualan Narkoba, Pasangan Muda Ini Akhirnya Diringkus

Kemudian, si wanita berinisial NF (26), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.

“Pasutri itu diamankan sebagai pengedar narkotika,” kata AKBP Darman.

Kasus tersebut terbongkar setelah HY (25), seorang pemuda asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban, diamanatkan polisi.

Ia diringkus karena membawa satu paket sabu seberat 0,14 gram di pinggir jalan raya Manunggal Utara, tepatnya di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban, Selasa malam, (31/8/2021).

Setelah ditelusuri, pemuda tersebut mengaku membeli satu paket sabu dari pasutri muda tersebut.

Tak mau kehilangan jejak, anggota langsung memburu pengedar sabu dan diamankan ketika berada di salah satu kamar kost Tuban.

Baca Juga:   Tri Matsukri Akhirnya Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Pasutri itu diamankan di kamar kost,” ujar mantan Kapolres Sumenep itu.

Tak puas di situ, anggota bergerak cepat melakukan penggeledahan di dalam rumah pasangan itu di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Tuban.

Dari sana ditemukan 27 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna putih dengan total berat 6,08 gram.

Selain itu, anggota juga mengamankan alat hisap sabu berupa botol minuman ringan dan uang tunai Rp 350 ribu dari penjualan obat terlarang.

“Semua barang bukti telah diamankan,” ujar AKBP Darman.

Menurutnya, kurang lebih dua tahun pelaku mengedarkan narkotika. “Sasarannya adalah orang yang sudah bekerja,” kata Kapolres Tuban.

Baca Juga:   Dua Tersangka Narkoba, Lima Kuasai Senjata Tajam

Di hadapan anggota, pasutri muda itu mengaku menyesal dan nekat menjalankan bisnis terlarang itu karena terbelit kebutuhan ekonomi.

“Biasa lah, alasan klasiknya terkait kebutuhan ekonomi,” tegas Kapolres Tuban.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, pasutri ini diamankan anggota dalam operasi tumpas Narkoba Semeru, 1 sampai 12 September 2021.

Dalam operasi itu, anggota SatresNarkoba berhasil mengungkap 6 kasus, mengamankan 6 pelaku laki-laki dan 2 perempuan.

Tital barang bukti narkotika yang diamankan 22,68 gram sabu.

“Dalam operasi tumpas Narkoba Semeru 2021, anggota berhasil mengamankan 8 pelaku. Enam sebagai pengedar dan dua sebagai pemakai sabu,” ujarnya. (rohman)

Komentar

Berita Lainnya