oleh

Tak Kunjung Diselesaikan, Ribuan STNK dan SIM akan Dimusnahkan

BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berencana memusnahkan 3.626 berkas pelanggar lalu lintas pada tahun ini.

Pemusnahan 3.626 berkas tersebut dilakukan lantaran para pelanggar lalu lintas hingga saat ini belum mengambil dan menebus berkas-berkasnya.

Kasi Pidum Kejari Kota Bogor Riyadi Setiadi mengatakan, saat ini terjadi penumpukan berkas pelanggar lalu lintas di Kejari Kota Bogor.

Hal itu terjadi karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan ada juga berkas yang sudah bertahun-tahun tapi tak kunjung ditebus oleh pemiliknya.

Baca Juga:   Kejagung Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan, Korupsi Timah Libatkan 22 Tersangka

Selain itu, ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan, karena tahu masa aktif SIM akan segera habis.

“Berkas STNK dan SIM banyak yang belum diambil oleh pemiliknya. Bahkan ada yang bertahun-tahun,” katanya, Jumat (13/8/2021).

Riyadi Setiadi mengungkapkan, dari total 3.626 berkas pelanggar yang belum diambil oleh pemiliknya, potensi pendapatan untuk negara jika ditotal Rp214 juta. Sedangkan biaya penanganan perkaranya Rp3 juta.

Ia mengimbau masyarakat yang melanggar lalulintas segera mendatangi Kantor Kejari Kota Bogor. Untuk kemudian mengambil berkas-berkasnya. Baik itu STNK maupun SIM.

Baca Juga:   Jokowi: Penegakan Hukum Jangan Timbulkan Ketakutan Masyarakat

Apabila dalam waktu empat bulan ke depan para pemilik berkas tidak kunjung menebusnya, maka Kejaksaan Kota Bogor berhak memusnahjan berkas-berkas Itu.

“Rencananya pada Desember akan kami musnahkan. Makannya kami umbau bagi masyarakat yang SIM dan STNK nya masih ada di sini agar segera diambil,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut sejalan dengan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.

Baca Juga:   Pengendara Sepeda Listrik Dengan Kecepatan 35 Km per Jam Wajib Punya SIM

“Saya imbau kembali agar pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalulintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti,” kata dia.

“Informasi besaran denda tilang dapat diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/. Sementara pembayarannya bisa dilakukan melalui bank atau market place,” katanya. (*)

Komentar

Berita Lainnya