JAKARTA – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi untuk berkendara dan memahami aturan lalu lintas.
Untuk mendapatkan SIM, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan usia, kesehatan, administrasi, serta lulus ujian praktik dan teori. Bagi Anda yang berencana membuat SIM C, berikut ini adalah syarat serta materi ujian praktik dan teori SIM C beserta contoh soal yang dapat dipelajari.
Syarat Permohonan SIM C
Permohonan SIM dapat diajukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Sebelum mengikuti ujian, pastikan untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon SIM C minimal berusia 17 tahun
- Membawa KTP asli beserta empat lembar fotokopi KTP
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
- Menyediakan pas foto terbaru
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM C adalah Rp100.000. Terdapat tiga jenis SIM C, yaitu SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, SIM C I untuk motor dengan kapasitas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C II untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Pastikan Anda memilih jenis SIM C yang sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan Anda. (*)









