oleh

Polsek Banjit Tangkap Pencuri Sepeda Motor

WAY KANAN – Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil menangkap terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Baru Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Rabu (14/7/2021).

Tersangka inisial JH (24) warga Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan, perkara curat terjadi Selasa, 23 Agustus 2018 pukul 23:00 WIB.

Tersangka Apriyadi alias Didi bersama Rian, Agus Salim (ketiga TSK yang sudah menjalani vonis) dan JH berangkat ke Dusun Baru Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan mengendarai sepeda motor milik Apriyadi dan Agus.

Baca Juga:   Dua Perempuan Kurir Narkoba Ditangkap, Bandarnya Masih Diburu

Keempat tersangka menyembunyikan sepeda motor dikebun kopi di Dusun Baru Kampung Juku Batu.

Setelah itu, pelaku berjalan kaki menuju perkampungan dan pada saat melewati rumah korban.

Pelaku melihat ada sepeda motor Yamaha Vega No.Pol : BE 8626 BK tanpa tanpa body kendaraan yang terparkir dibelakang rumah korban dan langsung mengambilnya.

Kemudian Rian membuka pintu dapur rumah korban yang hanya diganjal dengan menggunakan kayu dari atas pintu dengan diikuti Apriyadi alis Didi dengan masuk dan mengambil HP.

Baca Juga:   Seorang Begal Sadistis di Agam Sumbar Ternyata Siswa SMP

Agus membantu pelaku Rian mengeluarkan sepeda motor Yamaha Vega New No.Pol : B 6665 TJR warna hitam yang ada didalam rumah korban.

Sementara pelaku Johan mengawasi di depan pintu. Setelah berhasil melancarkan aksinya, keempat pelaku pergi membawa kabur kedua sepeda motor milik korban.

Pada hari Minggu, 11 Juli 2021 pukul 19:30 WIB, setelah Tekab 308 Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga:   Buron Tiga Tahun, Begal Ini Diciduk Saat Pulang Kampung

Kemudian tim melakukan penangkapan di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Kini pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti dua sepeda motor korban telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Didi dan Agus.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek Banjit.(Tr-Mar-J)

Komentar

Berita Lainnya