oleh

Lamaran Ditolak, Sang Pria Habisi Pacar Lalu Membakarnya

TANGSEL – Dua remaja yakni DS dan US, pri asal Cisauk, Kabupaten Tangerang tega menghabisi pacar salah satu pelaku dengan cara dibakar.

Diketahui, korban atas nama SZ (19) merupakan pacar DS. Sementara US adalah teman DS.

Kedua tersangka sudah merencanakan menghabisi SZ sejak Senin, 5 Juli 2021.

Eksekusi dilakukan Jumat (9/7/2021) malam di tanah kosong, RT.04, RW.01, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin saat gelar rekonstruksi kasus mengatakan, tersangka melakukan hal itu lantaran sakit hati karena lamarannya tidak diterima.

Baca Juga:   John Kei Mengupah Orang untuk Habisi Korban, Didakwa 5 Pasal Berlapis

“DS ditolak oleh orang tua korban. Dari korban pun tidak ada pembelaan bagi DS. Kemudian keluarga tersangka dan keluarga korban saling berselisih, yang menyebabkan tersangka sakit hati,” kata Iman di lokasi rekonstruksi, Selasa (13/7/2021).

Setelah itu, lanjut Iman, tersangka mengajak ketemuan dengan korban dan sempat menanyakan hubungannya.

Tak lama kemudian, tersangka seperti kesetanan, langsung mencekik korban hingga jatuh terlentang.

Baca Juga:   Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Bule Asal Slovakia

“Kemudian datang tersangka US (temannya) menyeret tangan korban menggunakan kain hingga 4 meter serta langsung menginjak lebih dari 5 kali leher korban sampai tak sadarkan diri,” ujarnya.

Selanjutnya para tersangka menaruh 10 kain baju, daun pisang, kayu, dan bambu 10 batang, 3 peti bekas buah, alat penyemprot pupuk, 10 karung, dan 1 batang kayu.

Sesudah itu korban dibakar. Sementara tersangka langsung pulang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:   Istri Berkomplot dengan Selingkuhan Habisi Suami Seolah Dirampok

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” katanya.

Saat gelar rekonstruksi, tersangka US tidak dihadirkan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dites swab.

“Kedua tersangka adalah penganggur,” kata Imam. (*/cr2)

Sumber: bantennews.co

Komentar

Berita Lainnya