JAKARTA – Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman sebagai terdakwa, diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme sesuai dakwaan kedua JPU.
Dalam uraiannya, JPU menyebut Munarman didakwa bersama Ustaz Basri, Ustaz Fauzan Al Anshori, Agus Salim, Abdulrohman Lekong, dan Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Caranya, menegakan khilafah daulah islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah islamiyah atau ISIS.
“Hal itu dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah islamiyah atau ISIS,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Alasannya, kata jaksa, Munarman menggelar kajian yang isinya memberi motivasi peserta seminar untuk mengikuti ISIS.
Tidak hanya itu, Munarman juga disebut kerap hadir di acara yang isinya berbaiat pada pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi.
Selain itu, JPU memerinci tindak-tanduk Munarman yang dinilai selaras dengan tuntutan, yakni:
Mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran dualah islamiyah atau ISIS.
Memberi motivasi atau dorongan dan mengajak untuk dukung, taat pada khilafah daulah islamiyah atau ISIS di Indonesia.
Tujuannya, untuk menjadikan Indonesia negara khilafah islamiyah, yang mengerjakan syariat islam yang ditempuh dengan merebutnya secara paksa dengan melakukan jihad ajaran islamiyah atau ISIS.
Jaksa melanjutkan, kajian yang dilakukan Munarman bersama rekan-rekannya membuat orang bergerak melakukan sesuatu.
Contohnya, melakukan hijrah ke negeri Syam hingga membuat JAD Medan.
Adapun, kata jaksa, kajian yang dilakukan oleh Basri dan Fauzan Al Anshori telah membuat orang bergerak melakukan bom bunuh diri di beberapa gereja dan ada juga yang hijrah ke negeri Syam.
Sedangkan dari materi yang disampaikan Munarman di Makassar itu membuat beberapa pemuda tergerak membentuk Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Medan.
Munarman, kata JPU, pada 5 April 2015 telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia yang pada pokoknya mendukung ISIS yang ada di Suriah.
“Dia juga menyatakan belum ada aturan khusus yang melarang dualah Islamiyah. Ini ditindaklanjuti saksi RS, saksi AZ dan saksi JH serta R dengan membentuk jamaah anshorut daulah di Medan dengan merekrut beberapa anggota lainnya,” kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU memyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi Munarman.
Pertama, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, eks Sekretaris Umum FPI itu juga pernah menjalani hukuman pidana merujuk melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, JPU juga merinci soal hal yang meringankan dalam tuntutan 8 tahun penjara terhadap Munarman. Poin tersebut adalah Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata JPU. (*/Siberindo.co)








