oleh

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Deli Serdang, 16 Pria Ditangkap

MEDAN – Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kampung Narkoba di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, mengatakan dalam penggerebekan itu petugas menangkap 16 orang laki-laki pengguna dan pengedar narkoba.

Ke-16 orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MAS (20), AZ (21), IWL (18), K (36), SAS (29), A (33), RC (34), RW (33), I (62), IN (43), BH (50), MI (37), SR (36), ARM (33), AHW (31) dan D (30).

“Belasan orang ini ditangkap oleh petugas gabungan dari lokasi yang berbeda. Setelah dilakukan tes urinenya, hasilnya positif mengandung methamphetamine,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:   Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Disimpan di Dapur

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram, satu blok plastik klip kosong, dua set alat isap sabu atau bong.

Ginanjar mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan serta melakukan proses penyidikan,” katanya.

Dia mengatakan, saat dilakukan penindakan, warga sudah ramai. Namun pihaknya mengimbau warga untuk tenang.

Baca Juga:   Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika, Ini Kronologinya

“Bahwa kami sedang melaksanakan tugas menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Ginanjar.

Tim pertama bergerak ke Jalan Pembangunan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Di lokasi itu, tim menangkap 4 laki laki berinisial MAS (20), AZ (21), IWL (18), dan K (36) serta menyita barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu.

“Tim kedua menuju Lorong III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. Menangkap 3 laki-laki berinisial SAS (29), A (33), dan RC (34), beserta barang bukti,” ujar Ginanjar.

Tim ketiga bergerak ke Jalan Irian, Gang Aman, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga:   Polisi Sita 6 Barang Bukti dan Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Bahar Smith

Di lokasi tersebut, ditangkap seorang laki-laki berinisial RW (33) bersama barang bukti yang ada padanya berupa 1 paket narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya, juga diamankan 8 laki-laki berinisial I (62), IN (43), BH (50), MI (37), SR (36), ARM (33), AHW (31), dan D (30) setelah dilakukan tes urinenya dengan hasil positif mengandung sabu,” kata Ginanjar.

Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus penyalahgunaan Narkoba ini. Pelaku yang ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya