TANJUNG SELOR – Wilayah Kalimantan Utara yang terbuka mendorong banyak orang mengeruk kekayaan alamnya secara semena-mena.
Kegiatan eksploitasi telah berlangsung lama hingga tambang-tambang ilegal menjamur hampir di seluruh wilayah Kaltara. Salah satunya di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menerima laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Desa Sekatak Buji.
Bersama Ditintelkam dan Ditshabara Polda Kaltara, Ditreskrimsus melakukan razia gabungan dan menggerebek tiga tambang ilegal milik warga pada 18 Juli 2020. Dari hasil penggerebekan itu didapati beberapa barang bukti.
“Dari hasil razia gabungan, kami dapati enam unit excavator, satu kaleng sianida, lima karung material tanah mengandung emas, dua unit mesin air, satu unit mesin lampu, dan satu karung kapur, dari tiga tempat tambang juga tiga orang tersangka yang merupakan pemilik tambang ilegal itu,” papar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam rilis Polda Kaltara yang diterima jendelakaltara.co, Sabtu (13/2/2021).
Ketiga pelaku yang merupakan pemilik tambang juga diwajibkan lapor selama delapan bulan sebelum penangkapan pekan lalu untuk melengkapi berkas-berkas pelimpahan ke Kejaksaan.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan pemilik dari masing-masing tambang emas ilegal tersebut, yaitu HR, S, dan H yang merupakan warga Sekatak Buji,” tambahnya.
“Ketiganya telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Bulungan, dan pelaku diduga melanggar undang-undang pasal 158 JO pasal 35 dan atau pasal 161 JO pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UURI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bata,” terangnya.
Ketiga tersangka saat ini menunggu pelimpahan tahap dua dan dinyatakan telah P21 yang mana berkas telah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor. (*)











Komentar