BIMA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, menangkap empat orang, saat mereka berpesta sabu, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 00.10 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat ResNarkoba IPTU Ramli, ”Keempat orang itu ditangkap di Kampung Benteng, RT. 001 RW. 001 Kel. Melayu, Kec. Asakota, Kota Bima,” kata Kasubag Humas Polres Bima Kota Ipda Ridwan.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi anggota, Jumat (12/02/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, bahwa sebuah kos-kosan di wilayah itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi itu, tim menyelidiki dan mendalaminya, kemudian sekitar Pukul 00.10 Wita, team opsnal Sat ResNarkoba menangkap tiga pria yaitu DH (42) warga Benteng, BC (44) warga Tanjung, MY (37) warga Lewirato dan seorang perempuan SWN (42) warga Kelurahan Ule.
Setelah dilakukan pengeleedahan, tim menemukan barang bukti enam lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,52 gram.
Selain itu ditemukan pula sejumlah benda yang berkaitan dengan barang bukti utama, sabu. Kemudian enam handphone dan uang Rp 600 ribu.
“Empat orang beserta barang bukti itu diamankan di Kantor Sat ResNarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (SN/z).











Komentar