oleh

Komnas HAM: Bukan Pelanggaran HAM Berat

Ahmad Taufan Damanik

JAKARTA — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) bukan pelanggaran HAM berat.

Dia menyebut tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di KM 50 tol Cikampek.

Ia menyampaikan sebagaimana sinyalemen yang banyak beredar di luar bahwa ini diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

“Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Taufan dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Kamis (14/1/2021).

Dia menjelaskan indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.

Hanya saja, dia menegaskan tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga:   Penembakan di Intan Jaya, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM

“Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” ujarnya.

Pihaknya pun merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke pengadilan pidana. Hal itu dilakukan untuk membuktikan ada atau tidaknya indikasi unlawful killing.

“Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing,” kata Taufan.

Selain itu, dia mengatakan Presiden Joko Widodo akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari komnas HAM tersebut.

Dia juga berharap nantinya ada suatu proses peradilan yang akuntabel dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:   Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka Soal Penembakan Laskar FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengharapkan agar rekomendasi dari Komnas HAM ini benar-benar dijalankan.

“Jadi tadi kesimpulannya, Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau bertujuh ini mengajak saya bicara yang isinya itu mengharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang digubah oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Ndak boleh ada yang disembunyikan,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, pada Jumat (8/1/2021), Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan ada enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Baca Juga:   Ada Kerangkeng Ketiga, Penghuni Harus Bayar, Tak Boleh Ditengok Keluarga

Disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi.

Saling serempet itu disusul kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Kemudian, empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, dan diduga ditembak hingga tewas di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.(*)

 

Komentar

Berita Lainnya