BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, pihaknya terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan oknum guru pesantren di Kota Bandung yang saat ini dalam proses peradilan.
Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan di meja hijau.
Di antaranya, masyarakat diimbau menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan kasus yang sudah ditangani sejak Mei 2021 itu.
Seorang guru pesantren putri, Herry Wiryawan (36) diadili atas dakwaaan memerkosa 12 anak didiknya. Sembilan di antaranya sampai hamil dan melahirkan.
Belakangan terungkap, korban pemaksaan hasrat seksual sang guru itu bukan hanya 12, melainkan 21 anak perempuan. Usia mereka antara 13-18 tahun, dari 35 santriwati.
Herry sudah ditetapkan sebagai terdakwa dikabarkan telah ‘memangsa’ 12 santriwati yang mana 9 di antaranya sudah melahirkan anak, dan dua lainnya sedang mengandung.
Melalui akun instagram pribadinya, Ridwan Kamil menyayangkan narasi-narasi masyarakat di jagat maya yang hanya menyoroti kasus hukum yang saat ini tengah diproses.
Sementara, sumbangsih upaya pemulihan terhadap korban tidak begitu ditonjolkan.
Ridwan Kamil menyatakan kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021. Penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.
“Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan,” tulis Ridwan Kamil.
Saat itu juga, sambung Kang Emil sapaan akrabnya, sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/ pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.
“Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang jadi korban langsung diamankan tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung, melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang,” lanjut Emil.
Emil menjelaskan, saat ikasus tersebut diupayakan untuk ditutup rapat ke publik karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologinya.
Pihaknya, juga tim penegak hukum terus memproses kasus tersebut. Pemda Provinsi Jabar sendiri fokus pada pemulihan korban dan keluarga korban.
“Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak,” tegas Emil melanjutkan.
Emil prihatin, karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya.
“Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tak terulang di masa depan sesuai kewenangannya,” tulis Emil.
Selain itu Ridwan Kamil mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi.
“Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP,” ujar Emil.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar) Anjar Yusdinar mengatakan, pihaknya telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal melalui UPTD PPA sejak Mei 2021.
Bahkan, UPTD PPA bersama Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) telah melaksanakan berbagai upaya perlindungan.
Upaya itu mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kabupaten masing-masing, hingga upaya pelaksanaan reintegrasi sosial.
“DP3AKB dan UPTD PPA Prov Jawa Barat bersama LPSK RI dan Polda Jabar berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan penanganan kasus dengan mengedepankan asas perlindungan anak,” ujarnya.
Dengan demikian, kasus tersebut tidak terpublikasikan di media sejak awal penanganan karena asas perlindungan anak yang dikedepankan.
Termasuk, tindakan Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil yang memegang komitmen asas perlindungan anak dalam mengawal kasus tersebut.
“Mari sama-sama kita perjuangkan dan doakan pemenuhan hak-hak mereka baik secara hukum, psikologis, sosial dan pendidikannya. Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu,” ujarnya.
Anjar menegaskan, pihaknya terus memantau dan menjaga proses pemulihan korban dan keluarga korban terlebih dengan ramainya pemberitaan saat ini.
Pihaknya tidak mengaharapkan dampak negatif masifnya pemberitaan di media massa maupun opini publik di dunia maya.
“Kami juga mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya mengajak semua pihak mengawasi dan melaporkan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak maupun perempuan.
Hubungi saja hotline UPTD PPA yaitu 085 2222 06777, instagram @uptdppajabar, surel ke uptdppa.dp3akb.jabar@gmail.com atau datang langsung ke Jalan LLRE Martadinata No 2 Kota Bandung.
Pihaknya sangat terbuka menerima laporan untuk selanjutnya menangani korban, terutama pemulihan psikis sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal di tengah masyarakat. (*/Terasjabar.id)








