oleh

Bobby Joseph Akan Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Artis sinetron Bobby Joseph atau BJ diborgol Polres Tangerang Selatan  lantaran penyalahgunaan Narkoba pada Jumat (10/12/2021) pukul 01.30 WIB.

Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok oleh Bobby.

Selain mengakui telah memakai sabu sejak 2015, Bobby  rupanya juga menjadi perantara jual beli Narkoba sintetis atau tembakau gorila melalui akun media sosialnya.

Baca Juga:   Bobby Joseph dari Akting, Ojol dan Narkoba

“Terhadap tindak pidana yang bersangkutan, Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan sudah menetapkan pasal yang disangkakan. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika yaitu Pasal 112, 114, kemudian 127 ayat satu dengan ancaman hukuman antara 4 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:   Bobby Joseph dari Akting, Ojol dan Narkoba

Zulpan mengatakan, sabu yang digunakan Bobby Joseph didapatkan dari seseorang yang berinisial J (DPO).

“Sabu yang diamankan berasal dari J yang selama ini menyuplai dan masih dalam pengejaran” kata Zulpan.

Kronologi penangkapan Bobby Joseph dimulai pada Kamis, (9/12/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong, Kota Tangerang.

Namun, ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga:   Bobby Joseph dari Akting, Ojol dan Narkoba

Polres Tangerang Selatan bergegas melakukan tindak lanjut atas laporan yang diberikan dan berhasil menangkap Bobby dengan barang bukti tersebut pada Jumat.

Sebagai informasi, Bobby dikenal sebagai bintang sinetron Tanah Air yang eksis pada tahun 2000-an.

Bobby  sendiri lahir di Paris, Perancis pada 29 November 1991. (ben)

Berita Lainnya