oleh

Pengacara Rizieq Ajukan Praperadilan

JAKARTA – Tim pengacara Front Pembela Islam (FPI) langsung menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan pemimpin mereka, Rizieq Shihab, oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengemukakan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari. Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan menahannya setelah sekitar 11 jam memeriksa pemimpin FPI ini, Sabtu malam menjelang dini hari.

“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Baca Juga:   MUI: Pengujian Vaksin Sinovac Sesuai Standar Syar’i

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” tutur Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan oyjektif dan subyektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. (*)

Komentar

Berita Lainnya