oleh

Menanti Keterangan Gisel Soal Video Porno Mirip Dirinya

JAKARTA – Direskrimsus Unit Cyber Crime langsung melakukan pengembangkan kasus dugaan penyebaran video konten pornografi yang mirip artis Gisella Anastasia .

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, sejak awal pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk membongkar dugaan kasus video tersebut. Hasilnya, kasus dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya sudah ada bukti kuat adanya dugaan pidana.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran kepada sosok pria yang diduga menyebarkan video mirip Gisel. Pria inisial PP tersebut sudah diamankan pihak berwajib pada (11/11/2020) lalu dan kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:   Ustaz Maaher Minta Nikita Enggak Ngadu Ke Stasiun Televisi

Polisi memang menunjukan kelasnya untuk terus membongkar keterlibatan pihak-pihak dalam hal ini pemilik akun media sosial yang diduga telah menyebarkan video panas mirip Gisel.

Setelah mengamankan terduga pelaku penyebaran. Polisi juga akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan soal kasus video tersebut. 

Mulai dari saksi pelapor, saksi ahli, hingga sosok Gisel yang diduga mirip dengan wajah perempuan dalam video syur tersebut.

Baca Juga:   Netizen Masih Buru Video Porno Mirip Gisel yang Berdurasi Full

Memang hingga saat ini, Gisel sebagai sosok yang namanya paling disorot dalam penyebaran video tersebut, belum memberikan klarifikasi hingga membuat laporan Polisi terkait dugaan mirip dalam video syur yang viral.

Hal ini berbeda dibandingkan saat Gisel melakukan pelaporan pada Polisi di tahun 2019 lalu, ketika pertama kalinya dirinya dibilang mirip dengan sosok perempuan dalam video syur. Gisel saat itu membantah bahwa dia bukan pemain dalam video itu.

Baca Juga:   Penjelasan Pakar Soal Video Porno Mirip Gisella Anastasia

Sementara kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin kepada Beepdo.com grup Siberindo.co, beberapa waktu lalu menuturkan ia dan kliennya masih akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya