JAKARTA–Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan seoutar perkembangan kasus artis Rizky Billar yang menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memastikan menahan atau tidak artis berstatus tersangka KDRT Rizky Billar pada Kamis ini.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” kata AKP Nurma Dewi.
Nurma menjelaskan penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik, lanjutnya, mengajukan 30 pertanyaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka, terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Nurma mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya sebagai saksi yang bersangkutan diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 saat pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu malam.
Kasus kekerasan dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dinihari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (*)










