oleh

Kasus Pembunuhan di Sibolga, Polisi: Ada Unsur Sakit Hati

MEDAN – Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja menyebutkan, pembunuhan yang terjadi di Sibolga, pelakunya seorang laki-laki berinisial JIH (30), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Mansur Pohan, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

“Kasus ini sudah direncanakan. Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Korbannya, Patar Agus K Simanjuntak (28), warga Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota,” kata Taryono, Senin (11/10/2021).

Menurut Taryono, modus operandinya karena unsur sakit hati. Pada 5 Oktober 2021, atau beberapa hari sebelumnya, tersangka yang sehari-hari berdagang pisang, mendapat informasi bahwa pisangnya telah dicuri.

Baca Juga:   Pelaku Pembunuhan di Cengkareng Diburu

“Berdasarkan informasi dari rekannya, pelaku pencurian pisang ini berada di Kampung Kelapa. Dicarilah pelaku itu oleh tersangka,” katanya.

Di Kampung Kelapa, tersangka bertemu seseorang, ketika ditanya siapa pencurinya, orang itu tidak mengakui.

Sebaliknya dia justru berteriak bahwa yang bersangkutan dipukuli oleh tersangka.

Seketika itu, tersangka pun dikeroyok, dan tersangka mengenali orang-orang yang mengeroyoknya.

Pada 10 Oktober 2021 atau pada saat kejadian, tersangka dan korban bertemu di SPBU Kebun Jambu. Itu bisa difaktakan dengan barang bukti CCTV.

Baca Juga:   Kepergok Mencuri, Pria Ini Perkosa dan Bunuh Ibu Rumah Tangga

“Korban masih merasa diikuti oleh tersangka. Korban pun mendekati tersangka yang ternyata sebelumnya sudah menyiapkan pisau. Pada posisi yang dekat, tersangka langsung menusukkan pisau itu ke dada kiri korban,” kata Taryono.

Saat itu, korban masih sempat berlari menuju gang rumahnya. Namun ketika dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong lagi.

Saat penyidik dan tim opsnal bersama tersangka melakukan pencarian barang bukti (pisau kecil), tersangka melawan. Akhirnya polisi menembaknya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 340, subsider 338, subsider 354 ayat 2, subsider 351 KUHP.

Baca Juga:   Polisi Tembak Mati Polisi, Motifnya Masih Misteri, Begini Kronologinya

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 tas pinggang, tali pinggang, satu jaket merah, satu kaos warna abu-abu, celana pendek dan uang Rp60.000.

Ada juga barang bukti milik pelaku, yakni 1 celana panjang warna coklat, 1 kaos hitam les putih, tas pinggang hitam, 1 topi hitam, 1 unit sepeda motor CBR warna merah hitam nopol BB 5662. (Okemedan.com –dody)

Komentar

Berita Lainnya