JAKARTA – Pengesahaan UU Cipta kerja akan menambah beban baru bagi rakyat. Pengesahan UU ini akan menambah kesulitan masyarakat adat dalam berjuang. Utamanya, dalam mendapat pengakuan sebagai subjek hukum.
Demikian dikatakan Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Melva Harahap dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (13/10/2020).
Dia menegaskan, Gerakan Reforma Agraria, khususnya petani juga akan terdampak. UU ini menjadi alat hukum baru liberalisasi tanah dan kekayaan alam, yang akan memperparah ketimpangan struktur agraria, mendegradasi keseimbangan ekologis.
“Negara sedang sakit parah diserang penyakit bernama UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu,” tegas Melva.
Dia menekankan, pengesahaan UU Cipta Kerja meruntuhkan banyak hal fundamental. Seperti perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009.
Lanjut dia, jika ditinjau secara lebih luas, pengesahaan UU Cipta Kerja merupakan potret runtuhnya hak konstitusional warga negara.
“Pasalnya, sejak awal pengesahaan, RUU ini sudah direncanakan untuk melindungi dan melayani kebutuhan investor ‘jahat.’ Penamaan ‘Cipta Kerja’ hanya kedok mengelabui buruh, masyarakat adat, petani, masyarakat sipil, hingga pecinta musik K-Popers,” demikian tegas Melva. (sam)











Komentar