oleh

Dikurangi Jadi 9 Tahun di Tingkat Banding, Alex Noerdin Ajukan Kasasi

JAKARTA — Setelah mendapat pengurangan hukuman 3 tahun menjadi 9 tahun di tingkat banding, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar bisa bebas dari hukuman penjara terkait kasus korupsi.

Alex Noerdin yang divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, merasa tidak bersalah dan ingin mengajukan kasasi agar dibebaskan dari segala hukuman.

“Kami mintanya dibebaskan, tidak cukup hanya (potongan) hukuman tiga tahun penjara. Makanya segera akan kami ajukan kasasi,” kata kuasa hukum Alex, Nurmala, Senin (12/9).

Baca Juga:   Tidak Terbukti Terima Aliran Uang, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Nurmala menjelaskan, vonis yang diberikan pengadilan memberatkan Ales Noerdin. Pasalnya, menurut dia, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya aliran dana kepada Alex Noerdin dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan pembelian gas BUMD PDPDE

Tim kuasa hukum Alex lainnya, Redho Junaidi, mengatakan dua kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan kesalahan administrasi sebagai kepala daerah.

Baca Juga:   Putusan Banding Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Terlebih tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana dari kasus korupsi tersebut ke klien kami,” tambah Ridho.

Sebelumnya, Alex divonis bersalah atas kasus korupsi penjualan gas oleh PDPDE dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam vonis yang dijatuhkan Hakim PN Palembang Yoserizal, disebutkan bahwa jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana dari dua kasus tersebut ke Alex Noerdin.

Baca Juga:   Vonis Seumur Hidup, Heru Akhirnya Ajukan Banding

Tetapi hakim memutuskan Alex bersalah dalam membuat kebijakan sehingga terjadi kerugian negara akibat dua kasus tersebut. Alex divonis hukuman penjara 12 tahun.

Alex lalu mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman pidana penjara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi sembilan tahun. (*)

Berita Lainnya