oleh

Gunakan Modus Ruqyah, Pria Ini Cabuli Perempuan Hamil 4 Bulan

PANGKALAN BUN – Perbuatan bejat dilakukan seorang pria inisial AK (52). Ia nekad mencabuli seorang ibu yang sedang hamil 4 bulan, dengan modus diruqyah.

Aksi cabul itu dilakukan di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Perbuatan tersebut dilakukan saat korban berkonsultasi masalah keluarganya, pada Februari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB.

Bukan solusi yang didapat, namun nasib kelam menimpa ibu yang sedang hamil tersebut. Parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan di sebuah pesantren setempat.

Baca Juga:   Bejat! Oknum Ustaz dan Lurah serta Pelayan Toko “Gilir” Dua Gadis di Bawah Umur

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada, AKP Sudarsono membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan.

“Benar kasus ini sudah kami tangani dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Sudarsono, Sabtu (11/9/2021).

Dijelaskan, pada bulan Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor dan saksi datang ke Ponpes Nurul Hikmah untuk konsultasi masalah suami si pelapor yang pergi tidak kembali ke rumah.

Baca Juga:   Sudah Beristri Tiga, Sutrisno Gagahi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Kemudian terlapor menyuruh saksi keluar membeli air mineral, kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar.

Terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi, atau tidak.

Tentu saja pelapor menolaknya. Namun terlapor mengatakan, jika tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dari saat ini. Selain itu, si bayi akan meninggal dalam kandungan.

Baca Juga:   Ibu Hamil Dibegal, Tujuh Pelakunya Anak di Bawah Umur, Ini Dia ...

Merasa takut dan terpaksa, akhirnya pelapor bersedia mengikuti rukhiyah dengan cara disetubuhi terlapor.

“Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan melapor ke Polsek Pangkalan Lada,” ujar Devy Firmansyah.

Atas perbuatan tersebut, terlapor dikenakan tindak pidana Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana. Ia  ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama. (Yusro)

Komentar

Berita Lainnya