oleh

Richard Lee Kembali ke Rumah, Dapat Perhatian Kapolri

JAKARTA – Akhirnya, Dokter Richard Lee diizinkan kembali ke rumah oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan ini tak jadi ditahan lantaran beberapa sebab.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Richard Lee, mengatakan salah satu alasannya adalah karena kliennya dianggap kooperatif.

Richard Lee tak banyak bicara karena mengaku kelelahan, ia hanya berterima kasih pada pihak-pihak yang sudah membantunya keluar.

“Saya nggak bisa ngomong banyak saya baru keluar, capek,” kata Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:   Richard Lee Ditangkap Bukan Lantaran Kartika Putri

“Saya berterima kasih semua bantu saya Polri, dirkrimsus, bang Razman dan banyak masyarakat doakan, istri juga bantu,” bebernya seperti dilansir Tribunnews, Jumat (13/8/2021).

Tentang penghilangan barang bukti dan ilegal akses, Richard Lee hanya mengucapkan terima kasih sembari terus berjalan menghindari awak media.

“Terima kasih ya terima kasih,” kata Richard Lee sembari terus berjalan.

Baca Juga:   Richard Lee Ditangkap Polisi, Laporan Kartika Putri

Suami Reni Effendi sebelumnya dijemput tim penyidik unit cyber Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.

Richard Lee sempat melawan dan tak mau dibawa, hingga akhirnya upaya paksa pun harus dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukumnya, Razaman Arif Nasution membeberkan bahwa sudah ada diskusi antara pihaknya dan tim penyidik.

“Setelah berdiskusi, maka klien saya tidak ditahan,” ucap Razaman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:   Richard Lee Ditangkap Bukan Lantaran Kartika Putri

“Tahapan pendekatan hukum harus terpenuhi bahwa ada perbedaan komunikasi ketika sebelum ketemu,” tambahnya.

Razman menyebut bebasnya Richard Lee karena adanya perhatian dari Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya pada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya Dr Richard Lee,” beber Razman.

(ben)

Komentar

Berita Lainnya