LAMONGAN – Siang bolong, kotak amal Masjid Sabilil Khoirot di Dusun Deleg Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan pada Kamis, (12/08/2021) jadi sasaran maling.
Pelakunya, Khoirot, laki-laki AS (28) ini beralamat di Desa / Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.
“Pencurian isi kotak amal masjid tersebut di lakukan dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan linggis kecil (kubut) hingga rusak,” kata Kanit Reskrim Ipda Sono, SH.
Lebih lanjut kata Kanit Reskrim, pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Siswo (saksi) yang pada saat itu sedang berada di samping masjid. Ia mendengar suara ‘glodak’ (terdengar ada suara barang jatuh) dari dalam Masjid.
Setelah itu Siswo (45) mengajak Wanto (41) saksi lain, untuk mengecek ke dalam masjid dan melihat kotak amal masjid dalam keadaan terbuka.
Ternyata, AS sedang mengambil uang dari dalam kotak amal.
Saat itu juga AS diamankan dan diinterogasi oleh saksi dan sejumlah warga setempat dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tikung Polres Lamongan,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Sono, SH, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan kotak amal, uang sebesar Rp 1.328.000 juta, linggis kecil (kubut) warna biru dan obeng warna kuning serta Sepeda motor Suzuki satria fu 125 bernopol S 5826 VH,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tikung.
Pelaku disangka melakukan pencurian dengan pemberatan (kotak amal masjid) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP. (Ful/Ard)











Komentar