oleh

Pemuda di Lamongan Congkel Kotak Amal, Berakhir di Kantor Polisi

LAMONGAN – Siang bolong, kotak amal Masjid Sabilil Khoirot di Dusun Deleg Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan pada Kamis, (12/08/2021) jadi sasaran maling.

Pelakunya,  Khoirot, laki-laki AS (28) ini beralamat di Desa / Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.

“Pencurian isi kotak amal masjid tersebut di lakukan dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan linggis kecil (kubut) hingga rusak,” kata Kanit Reskrim Ipda Sono, SH.

Baca Juga:   Polisi Gulung Komplotan Ganjal ATM Gasak Uang Setengah Miliar

Lebih lanjut kata Kanit Reskrim, pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Siswo (saksi) yang pada saat itu sedang berada di samping masjid. Ia mendengar suara ‘glodak’ (terdengar ada suara barang jatuh) dari dalam Masjid.

Setelah itu Siswo (45) mengajak Wanto (41) saksi lain, untuk mengecek ke dalam masjid dan melihat kotak amal masjid dalam keadaan terbuka.

Baca Juga:   Polisi Bikin Boneka Pocong untuk Imbauan Covid-19, Malah Dicuri

Ternyata, AS sedang mengambil uang dari dalam kotak amal.

Saat itu juga AS diamankan dan diinterogasi oleh saksi dan sejumlah warga setempat dan pelaku mengakui perbuatannya.

“Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tikung Polres Lamongan,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Sono, SH, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:   Dua ABG Ditangkap Polisi karena Mencuri 153 Ekor Ayam

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan kotak amal, uang sebesar Rp 1.328.000 juta, linggis kecil (kubut) warna biru dan obeng warna kuning serta Sepeda motor Suzuki satria fu 125 bernopol S 5826 VH,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tikung.

Pelaku disangka melakukan pencurian dengan pemberatan (kotak amal masjid) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP.  (Ful/Ard)

Komentar

Berita Lainnya