JAKARTA–Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama memutuskan biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji naik menjadi Rp39.886.009 per jamaah.
Angka ini lebih tinggi dari saat musim.haji tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Kendati mengalami kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah.
Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan pada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji 2020, yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” kata Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019.
Rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. (*)










