MUARA DUA – Anggota Satuan Narkoba Polres OKU Selatan, menangkap SP (40), seorang terduga pengguna Narkoba jenis ganja, di Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa (9/3/2021).
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah kebun di Desa Penantian terdapat tanaman narkotika jenis ganja.
Berawal dari informasi tersebut anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan barang berupa 16 (enam belas) polibek yang berisi 16 (enam belas) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan tinggi rata-rata 2 cm.
“Setelah melakukan penggeledahan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SP selaku pemilik kebon tersebut,” ujar Hendri, Jumat (12/3/2021).
Polisi kemudian menggeledah rumah SK dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) linting daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,25 gram.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (wartaterkini.news)











Komentar