oleh

Pegawai Hotel Curi 11 Unit TV Kamar dari Gudang

LOMBOK TENGAH–Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 11 unit pesawat televisi di Hotel Raja Kasa Baio, Ketapang, Desa Kuta Kecamatan Pujut, milik Wilem Putu Hena (50), warga Jl Danau Toba, Pagutan Permai, Mataram.

Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, M (40) ditangkap pada Jumat (12/2/21) di rumahnya, Dusun Pendam Lauk, Desa Kopang Rembige, Kopang Lombok Tengah.

“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata Agus.

Ia menyebut, kronologis kejadian bermula pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat itu pelaku mengambil 11 unit TV LED milik hotel di dalam gudang proyek pembangunan hotel.

Dari pengakuannya pelaku mengangkut TV untuk kelengkapan kamar hotel tersebut menggunakan mobil carry pick up milik hotel.

“Pelaku merupakan salah satu pekerja di hotel tersebut, usai bekerja dia mengambil barang hotel berupa 11 unit TV,” terang Kasat Reskrim.

Tambah Agus, selain menangkap pelaku, personel Sat Reskrim Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 55 inc merek Philips dan tujuh unit TV LED 43 inc.

“Dari pengakuannya, saat melancarkan aksinya dia melakukannya sendiri,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut pemilik memgalami kerugian sekitar Rp60.000.000. Dan saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukannya pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,”

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (sn/h)

Komentar

Berita Lainnya