BANDUNG – Masyarakat diimbau tidak sembarangan memarkir kendaraannya di Kota Bandung, karena Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bakal mengangkutnya.
Aturan mengenai penderekan kendaraan parkir liar ini wacananya bakal segera diberlakukan bulan depan, dengan rujukan pada Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi menjelaskan, kebijakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran dan kedisiplinan terhadap warga.
“Insya Allah tahun ini akan diimplementasikan. Kebijakan derek kendaraan di parkir liar telah tertuang di dalam peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2020,” kata Ricky Gustiadi, Jum’at (12/2/2021).
Segala sarana dan prasarana, Lanjut Ricky, dari segala sumber daya sudah diupayakan jauh sebelumnya. Meski diakuinya masih ada beberapa yang menjadi kendala.
“Saat ini kita akan terus melakukan sosialisasi tentang kebijakan perda derek kepada masyarakat di Bandung. Mudahan-mudahan dalam dua bulan ke depan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya baru memiliki Dua unit kendaraan derek tersebut. Di tahun depan ia menargetkan bisa bertambah.
“Minimal dibutuhkan lima kendaraan derek. Eksisting dua derek, satu truk, personel sudah ada, tempat ada, sistem aplikasi ada,” katanya.
Di samping itu, ia juga tengah mempersiapkan tempat, di mana nantinya mobil-mobil yang sudah diderek bisa diakomodir di tempat yang siap dan leluasa.
“Mudah-mudahan lebih baik derek saat ini dan menjamin barang bukti tidak hilang dan rusak ditempat penyimpanan,” katanya. (PenaKu.ID)











Komentar