oleh

Akhirnya Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

SURABAYA – Akhirnya polisi menetapkan Tubagus Muhamad Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Polisi pun menahan sopir Vanessa Angel itu di Polres Jombang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, sejak awal peristiwa kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya itu, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang, telah melakukan serangkaian kegiatan.

“Senin tanggal 8 November 2021, penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” kata Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:   Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Begini Reaksi Kuasa Hukum Korban

Kemudian, ujarnya, pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.

“Sopir, atas nama Tubagus Muhamad Joddy, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Gatot.

Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Setelah mengirim SPDP, melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Akhirnya, sopir itu dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:   Vanessa Angel Sempat Ditinggal Bibi Ardiansyah Setelah Menikah

Ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Misalnya, Jodi sempat bermain handphone sebelum mobil yang dikendarainya kecelakaan di Tol Jombang. Diketahui, ia menggunakan handphone hingga beberapa kali.

Salah satu momen Jodi menggunakan handphone yakni pukul 11.58 WIB. Saat itu Jodi menghubungi orang tuanya, padahal tengah mengemudi.

Joddy juga aktif di medsos. Diketahui, Joddy sempat mengunggah story di instagramnya.

“Hasil pemeriksaan kami, keterangan-keterangan ini menguatkan betul dia main handphone. Di medsos ada, terus betul main chat ke bapaknya pada pukul 11.55 WIB berarti kan dia pada saat nyetir,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:   Pikap Bermuatan Barang Campuran Masuk Jurang, Begini Kondisi Sopirnya

Atas kelalaiannya itu, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4 tentang UU Lalu Lintas dan Jalan Raya dan Pasal 331 ayat 5 tentang kelalaian menyebabkan Vanessa Angel tewas kecelakaan. Sebab menurut Latif, Joddy melakukan hal itu dengan sengaja.

“Dalam perjalanan menuju TKP sekitar 30 menit. Jadi, di situ bisa dikatakan Joddy bermain handphone pada saat nyetir. Itu untuk bukti bahwa dia melakukan kesengajaannya, kegiatannya bisa membahayakan orang lain,” kata Latif.

Kini, sang sopir sudah ditahan di Polres Jombang. (Andik/RB)

 

Komentar

Berita Lainnya