oleh

Ratusan Kilogram Ganja Asal Aceh Dimusnahkan di Empatlawang

EMPAT LAWANG — Sebanyak 748 kilogram ganja kering asal Aceh, yang diamankan Polres Empatlawang 28 September lalu, akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan 748 kg ganja kering tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan Mapolres Empatlawang, Rabu (11/11/2020), dengan cara dibakar, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri.

Kapolda Sumsel mengatakan, memberantas Narkoba merupakan tugas bersama bukan hanya tugas polisi.

Narkoba saat ini bukan hanya di kota saja, tapi sudah merambah desa dan dengan cepat merambah kalangan pemuda dan pelajar,” katanya.

Eko mengaku kalau saat ini sudah ada 15 personel kepolisian yang dipecat secara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

”Saya tidak main-main dengan narkoba, tanpa terkecuali, pengedar maupun pengguna, tidak terkecuali baik itu dari internal kami (polisi – red) akan saya tindak tegas,” katanya.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Empatlawang AKP Rusdianto mengungkapkan, tersangka asal Semarang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang Narkoita nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya. (win)

Komentar

Berita Lainnya