WAY KANAN – Masih tingginya kasus kepala daerah yang terjerat tindak pidana korupsi (tipikor), menjadi perhatian khusus Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Ir H LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11/2020), LaNyalla menyatakan perlunya regulasi guna menekan biaya tinggi saat pilkada, khususnya aturan main yang berpotensi mendorong terjadinya money politic.
“Saya mendukung adanya regulasi untuk menekan biaya tinggi dalam pelaksanaan pilkada. Eksekutif dan legislatif harus mulai memikirkan dan mencari solusi terbaik,” kata mantan Ketua Umum PSSI itu, kemarin.
LaNyalla hadir di Lampung didampingi sejumlah senator, di antaranya Ketua Komite I DPD RI Fahrul Razi, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Ahmad Bastian, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Senator asal Lampung Jihan Nurlela, dan Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengingatkan ulang risiko pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai konsekuensi reformasi dan pemberlakuan otonomi daerah.
“Persoalan kemudian muncul terkait biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Tidak sedikit calon kepala daerah yang harus meminjam dan meminta dana dari sponsor. Di mana setelah menang, harus mengembalikan pinjaman tersebut. Atau dikompensasi dengan proyek-proyek di daerah,” sebut LaNyalla.
Hal itu dianggap sebagai persoalan laten yang sudah seringkali didengar. LaNyalla menilai, sudah menjadi tugas bersama para pemangku kepentingan untuk memikirkan dan mencari jalan keluar agar biaya politik dalam sistem demokrasi menjadi lebih rendah.
“Regulasi dan perundangan harus kita tinjau ulang dan kita perbaiki dengan semangat agar biaya politik kontestasi pilkada bisa terkontrol dengan maksimal. Sehingga bukan hanya berhenti di formalitas laporan keuangan tim kampanye,” ucap senator Jawa Timur ini.
Ditambahkannya, DPD sebagai wakil daerah memiliki kewajiban sesuai fungsi pengawasan untuk mendorong setiap pemerintah daerah menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Dalam diskusi bertajuk ‘Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang Bersih dan Bebas dari Tindak Pidana Korupsi’ ini, LaNyalla juga menyinggung peran KPK untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi penyelanggara negara.
“Sejak KPK dibentuk, kita semua menjadi lebih tahu seluk beluk persoalan yang melingkupi perkara tindak pidana korupsi. Karena selain melakukan fungsi penindakan, KPK juga melakukan fungsi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Dan fungsi-fungsi serta tugas KPK tersebut, alhamdulillah sampai hari ini masih berjalan dengan baik,” ucapnya.
LaNyalla percaya, KPK akan sukses mengemban misi dan tugasnya di era kepemimpinan Firli Bahuri bersama para komisioner lainnya. Terutama dalam melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kebijakan untuk menuju Indonesia yang lebih baik ke depan.
Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut, Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah IV Nana Mulyana dan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Tampak hadir pula Pj Bupati Way Kanan Ir Mulyadi Irsan, pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan serta Forkompinda Provinsi Lampung dan Way Kanan. (jtm/mat)











Komentar