oleh

Buronan Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap di Jambi

 JAMBI — Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi  Maluku dan Kejati Jambi berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Maluku di Jambi, Rabu (11/11/2020).

Buronan tersebut adalah terpidana korupsi Water Front City (WFC) Kota Namlea, Maluku, Muhammad Ridwan Pattilouw. Dia sudah berstatus terpidana berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejati Jambi Johanis Tanak mengatakan, dalam perkara ini terpidana merupakan konsultan pengawas pada proyek WFC dari CV Inti Karya. Setelah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan selaku eksekutor akan melakukan eksekusi. Tapi, saat (akan) dieksekusi ternyata terpidana melarikan diri.

“Setelah dapat informasi dari Jakarta, kami melakukan penangkapan jam 10 tadi di kediamannya di Cadas, Telanai Pura, Kota Jambi,” katanya seperti dilansir Jambione.com, grup Siberindo.co.

Menurut Johanis, setelah menangkap sang buronan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengirimkan terpidana. “Selanjutnya ke Maluku, selaku pengadilan yang memutus dan jaksa Maluku selaku eksekutor,” kata Johanis.

Johanis menjelaskan, perkara korupsi pembangunan WFC tahun anggaran 2015-2016 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp6.638.791.370,26.  Pada putusan tingkat banding dengan nomor putusan nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilouw divonis bersalah berdasarkan dakwaan primer. Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subisder 4 bulan penjara. (yuf/Jambione.com)

Komentar

Berita Lainnya